Pemenuhan beban kerja guru adalah kewajiban minimal yang dibebankan kepada guru yang telah bersertifikat pendidik baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) untuk dapat dibayarkan tunjangan profesi atau sebutan sejenis lainnya.
Selengkapnya baca and download di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar