Rabu, 27 Mei 2015

KMA no 103 tahun 2015 tentang : Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat Pendidik

Pemenuhan beban kerja guru adalah kewajiban minimal yang dibebankan kepada guru yang telah bersertifikat pendidik baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) untuk dapat dibayarkan tunjangan profesi atau sebutan sejenis lainnya.
Selengkapnya baca and download di sini