Selasa, 01 Juli 2014

SIFAT PENDIDIK HARUS DIMILIKI OLEH GURU PROFESIONAL



SIFAT PENDIDIK HARUS DIMILIKI OLEH GURU PROFESIONAL

Dilihat dari asfek kebahasaan kata “pendidik” merupakan hipernim yaitu kata yang memiliki makna lebih luas, sedangkan kata “guru” adalah salah satu hiponim yaitu kata yang memiliki makna sempit dari kata pendidik. Dengan kata lain guru adalah salah satu sebutan dari pendidik. Hal ini dapat kita pahami dari definisi pendidik berdasarkan UU RI No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa  Pendidik ialah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisifasi dalam penyelenggaraan pendidikan.

Adapun guru berdasarkan UU RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, BAB II Pasal 2 ayat 1 bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, guru adalah sebutan bagi pendidik yang bertugas di jenjang pendidikan usia dini (TK), pendidikan dasar (SD, SMP) dan pendidikan menengah (SMA/SMK).
Sesuai dengan judul artikel di atas bahwa guru profesional harus memiliki sifat pendidik. Yang dimaksud pendidik pada artikel ini adalah singkatan dari : Persuasif,Edukatif, Normatif, Dedikatif, Ilmiah, Demokratis, Inovatif dan Kreatif. Untuk lebih jelasnya penulis mencoba memaparkan masing-masing sifat tersebut yang merupakan sebagian sifat atau karakter guru profesional.
1. Persuasif
Persuasif adalah sikap pendekatan psikologis secara halus, lunak dan lembut disesuaikan dengan situasi dan kondisi untuk mempengaruhi seseorang, sehingga orang tersebut dapat mengikuti dengan penuh pemahaman dan kesadaran. Guru bertugas sebagai pendidik dalam rangka menyampaikan materi pelajaran kepada siswa sangat tepat bila melakukan pendekatan secara persuasif. Sebelum siswa diberi isi atau materi  suatu mata pelajaran, terlebih dahulu guru harus memaparkan manfaat dari mata pelajaran tersebut. Bila siswa mengetahui dan memahami manfaat materi pelajaran yang disampaikan, diharapkan siswa menyenangi pelajaran tersebut. Bila telah tertanam pada hati siswa rasa senang terhadap mata pelajaran yang dipelajarinya, maka akan timbul semangat dan gairah ketika belajar.
Sering kita dengar bahwa banyak siswa malas belajar, baik di sekolah maupun di rumah. Mungkin saja salah satu penyebabnya karena para siswa tersebut belum mengerti manfaat dari mata pelajaran tersebut.
Secara psikologis guru juga harus melakukan pendekatan persuasif kepada siswa ketika menyampaikan materi pelajaran. Guru seyogyanya mampu mengetahui dan memahami karakter, bakat dan minat masing-masing siswa. Hal ini memang tidak mudah, karena di dalam satu kelas yang terdiri dari 40 siswa misalnya, setiap siswa mempunyai karakter, watak, bakat, minat dan latar belakang keluarga yang berbeda. Namun, agar tercipta suasana belajar yang menyenangkan sebaiknya guru harus berusaha semaksimal mungkin agar dapat tampil dihadapan siswa dengan sikap yang menyenangkan. Sebab sering kita mendengar penyebab siswa malas belajar karena tidak menyenangi sikap dan penampilan gurunya ketika mengajar. Dikalangan para siswa sering terdengar istilah guru killer bagi sosok guru yang penampilannya tidak menyenangkan. Bila siswa kurang senang terhadap gurunya, maka berdampak negatif  terhadap motivasi belajarnya.
2. Edukatif
Edukatif artinya segala ucapan, sikap dan perbuatan guru, baik di dalam kelas maupun di luar kelas, baik dilingkungan sekolah maupun dilingkungan masyarakat luas, hendaknya mengandung nilai pendidikan atau bersifat mendidik.
Pendidikan bukan hanya sebatas menyampaikan materi pelajaran secara teoritis dan verbalistis ( transfer of knowledge), tetapi lebih dari itu pendidikan harus diaplikasikan dalam perilaku aktual, nyata dalam sikap dan perbuatan ( transfer of skill) dan (transfer of value).
Tidak efektif bila guru hanya sering menyuruh siswa agar rajin belajar, sementara gurunya sendiri berhenti belajar. Kurang tepat bila seorang guru mengajarkan siswanya agar gemar mambaca, tetapi dia sendiri malas membaca. Tidak akan berpengaruh bila guru sering menasehati agar siswa bersikap disiplin, baik disiplin waktu maupun disiplin terhadap aturan yang berlaku, tetapi gurunya sendiri sering tidak tepat waktu masuk kelas, dan sering ketahuan melanggar aturan, baik di sekolah maupun di masyarakat. Tidak akurat bila guru sering menyuruh siswa agar giat bekerja, tapi dia sendiri tidak gairah mengajar, malas bekerja, waktu senggang sering digunakan main kartu misalnya, atau mempunyai kegemaran memancing ikan umpamanya. Kalau memancing hanya sekedar refresing, seminggu sekali atau sebulan sekali barangkali tidak masalah. Tapi yang tidak temasuk perbuatan edukatif adalah apabila ada guru setiap hari pergi memancing bahkan sampai meninggalkan tugas mengajar. Sikap seperti ini bukan sikap seorang pengajar, tapi sikap seorang yang kurang ajar. Mengapa demikian ? Karena melaksanakan tugas mengajar, sasarannya pasti yaitu siswa, penghasilannya jelas yaitu gaji bulanan. Sementara kegiatan memancing, sasarannya tidak pasti, hasilnya belum tentu. Orang yang meninggalkan sesuatu yang pasti dan mengejar yang belum tentu, bukankah termasuk orang yang keliru ?
Guru profesional harus senantiasa berusaha bersikap edukatif, yaitu ada kesesuaian antara ucapan dan tindakan, ada korelasi antara konsep dan konteks, tidak terlalu senjang antara kata dan fakta. Segala ucapan dan tindakannya berusaha menjadi uswah hasanah, teladan yang baik untuk para siswa dan masyarakat umumnya.
3. Normatif
Guru profesioanal hendaknya bersikap normatif, artinya segala ucapan, sikap dan perbuatannya tidak melanggar nilai-nilai moral, etika,  norma agama, dan aturan negara. Seyogyanya, senantiasa patuh terhadap aturan hukum yang berlaku, taat terhadap ajaran agama, menghindari segala tindakan amoral dan asusila.
Tidak pantas seorang guru yang beragama Islam misalnya, tapi awam terhadap ajaran agama, malas melaksanakan ibadah, bahkan sering mengucapkan kata-kata kotor dan melakukan tindakan kurang terpuji. Seorang guru profesional tidak wajar mengkonsumsi NARKOBA tidak pantas minum MIRAS, tidak terpuji bila melakukan korupsi, tidak lucu bila suka menipu.
Bila ada guru yang ketahuan secara umum sering melakukan tindakan tidak terpuji, melanggar norma-norma agama dan susila, tidak menampilkan akhlakul karimah, tidak pantas menjadi uswatun hasanah. Maka bagaimanapun banyak gelar akademik yang dia miliki, bagaimanapun tinggi pangkat, jabatan dan golongannya, maka guru tersebut tidak temasuk kualifikasi guru profesional.
4. Dedikatif
Indikasi guru profesional yang lainya adalah dalam melaksanakan tugasnya selalu semangat penuh gairah, tidak nampak lelah dan tidak suka keluh kesah. Walaupun perlu diakui bahwa gaji guru di Indonesia dewasa ini masih relatif rendah, tetapi bagi guru profesional rendahnya upah tidak mengurangi gairah, kecilnya gaji tidak membuat dia letih dan sedih. Hal ini karena didorong oleh rasa tanggungjawabnya terhadap kemajuan dan keberhasilan belajar siswa.
Profesi guru saat ini barangkali sesuai dengan sebuah judul lagu “ Benci tapi rindu”. Disebut benci karena banyak orang yang telah diangkat guru berstatus PNS, yang keluh kesah memikirkan gajinya yang relatif kecil, mereka malas mengajar, kurang gairah bekerja sementara di lain pihak tidak sedikit pula orang yang memiliki ijazah pendidikan keguruan yang merindukan untuk segera diangkat menjadi guru definitif yang berstatus PNS. Penulis punya pendapat, bagi guru yang merasa tidak cukup dengan gaji yang diterima selama ini jangan bersikap munafik. Daripada gajinya tetap diterima sementara melaksanakan tugasnya sering bolos, lebih baik berhenti jadi guru dan mencari lagi profesi lain yang penghasilannya jauh lebih menjanjikan. Berikanlah kesempatan kepada orang lain yang memiliki dedikasi, minat dan semangat yang tinggi untuk mengabdi menjadi guru.
Dampak negatif dari guru yang sering bolos melaksanakan tugas mengajar adalah merugikan banyak pihak. Berdasarkan pengamatan penulis, ada 4 pihak yang dirugikan oleh guru yang sering bolos mengajar, yaitu :
1) Negara / Pemerintah mengalami kerugian karena gaji yang diberikan tiap bulan tidak diimbangi dengan pekerjaan alias gaji buta.
2) Teman sejawat, guru yang hadir melaksanakan tugas dirugikan karena harus magang kelas, mengajar rangkap di kelas yang gurunya tidak hadir.
3) Siswa dirugikan, karena bila tidak ada guru lain yang mengajar maka para siswa terlantar tidak belajar.
4) Orangtua siswa, karena mereka mengeluarkan biaya dan uang jajan untuk anaknya, tetapi anaknya tidak mendapat pelayanan yang baik di sekolah.
5. Ilmiah
Ilmiah adalah sifat dan karakter guru profesional. Segala ucapan dan tindakan guru profesional dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah. Prinsif yang dipegang teguh oleh guru profesional adalah “ Berilmu amaliyah dan beramal ilmiyah”. Artinya ilmu yang dia miliki disamping diajarkan kepada siswa terlebih dahulu amalkan dalam perilakunya sehari-hari, dan segala amal perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah.  Guru profesional bila berkata tidak “ASBUN” alias asal bunyi dan bila berkarya tidak “ASDI” asal jadi tidak memperhatikan mutu atau kualitas pekerjaan.
6. Demokratis
Guru profesional dalam menyampaikan materi pelajaran tidak bersikap otoriter dan doktrinitas, siswa hanya dituntut untuk mengikuti kata-katanya. Mengerti tidak mengerti siswa disuruh mengikuti segala konsep, teori dan idenya. Sebaliknya guru profesional bersikap terbuka  bahkan selalu memotivasi siswanya agar berani mengemukakan ide, gagasan dan pemikirannya. Jangankan terhadap ilmu yang kebenarannya bersifat nisbi/ relatif, bahkan terhadap ilmu yang bersifat eksak dan pasti kebenarannya, guru profesional tetap memberi kesempatan kepada siswa untuk menyampaikan pemikiran dan gagasannya.
Guru profesionalpun selalu terbuka untuk menerima kritik, sanggahan bahkan koreksi dari siswanya, dia tidak mau dikultus individualkan seakan-akan dialah yang paling tahu dan paling berilmu. Guru profesional tidak alergi untuk dikoreksi, tidak marah bila disanggah. Dia selalu menerima saran dan pendapat dari siapapun ter masuk dari siswanya, selama saran dan pendapat tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan bersifat positif.
7. Inovatif
Seorang guru profesional tidak bersikap jumud atau kaku, hanya mempertahankan konsep atau teori yang telah dimiliki. Terutama dalam metode menyampaikan materi pelajaran kepada siswa, disamping menerapkan teori-teori yang telah dikuasai, guru profesional berusaha mencari penemuan-penemuan baru atau melakukan modifikasi terhadap teori yang sudah ada, sehingga ketika menyampaikan materi pelajaran tidak membosankan siswa. Siswa senantiasa semangat bahkan berantusias untuk belajar, karena selalu ada hal-hal yang baru yang dapat membangkitkan semangat belajar.
8. Kreatif
Ciri lain dari guru profesional adalah bersikap kreatif artinya selalu banyak  ide alias banyak akal untuk mengatasi sesuatu yang dianggap kurang atau tidak ada. Contohnya. Alasan klasik banyak guru tidak mau dan tidak mampu mengajak siswa untuk mempraktekan suatu teori ilmiah karena tidak mempunyai laboratorium biologi atau fisika atau alat peraga lainnya. Seorang guru profesional akan berusaha mencari atau membuat suatu alat sederhana dari bahan bekas misalnya bekas gelas atau botol air mineral untuk dijadikan alat praktek fisika. Misalnya, membuktikan sifat-sifat air, dan sebagainya. Tidak sedikit pula guru kreatif, mengajak siswa untuk memanfaatkan barang-barang bekas digunakan membuat suatu kerajinan tangan atau keterampilan.

PEMBAGIAN JAM MENGAJAR DAN STRUKTUR KURIKULUM 2013 (K-13)

Tabel Struktur Kurikulum 2013, dan Pembagian Jam Mengajar Pada Madrasah lihat di sini !!!

Kamis, 06 Maret 2014

UP DATE DATA GURU MADRASAH TAHUN 2014


PENGUMUMAN DAN FORMULIR UP DATE GURU MADRASAH TAHUN 2014
Segera diprint dan diumumkan kepada semua guru MA. As- Syafi'ie
 
FORMULIR UP DATE DATA GURU 2014
Unduh di sini

PENGUMUMAN UP DATE DATA GURU 2014
Unduh di sini !

Rabu, 26 Februari 2014

PEMBERKASAN SERGUR 2014


PENGUMUMAN
Berkaitan dengan rencana realisasi Tunjangan Profesi tahun 2014, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.        Yang mengumpulkan berkas realisasi Tunjangan Profesi adalah guru Pns dan guru NonPns yang yang telah lulus tahun 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 dan 2012 serta telah memiliki NRG.
2.        Realisasi Tunjangan Profesi diberikan untuk bulan Januari s/d Maret 2014

Selengkapnya download di sini

Sabtu, 11 Januari 2014

PEMBUATAN KARTU NRG BAGI GURU LULUS PLPG TAHUN 2012

PENGUMUMAN!!
BAGI GURU YANG LULUS PLPG TAHUN 2012 TELAH DIUSULKAN /DIDAFTARKAN DALAM PEMBUATAN KARTU NRG, MOHON UNTUK SEGERA MENGUMPULKAN  BIAYA ADMINISTRASI Rp. 50.000; KE PENDMA (Bp. JUFRI)  PALING LAMBAT HARI JUM'AT TANGGAL 17 JANUARI 2014 PUKUL 10.00 WIB
TERIMAKASIH

Jumat, 27 Desember 2013

Kamis, 14 November 2013

PENGUMUMAN PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU

PENGUMUMAN
Berkaitan dengan rencana realisasi Tunjangan Profesi tahun 2013, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.        Yang mengumpulkan berkas realisasi Tunjangan Profesi adalah guru NonPns yang yang telah lulus tahun 2007, 2008, 2009, 2010, dan 2011 serta telah memiliki NRG.
2.        Realisasi Tunjangan Profesi diberikan untuk bulan Juli s/d Desember 2013
3.        SKBK diberi tanggal 5 Desember 2013.
4.        Berkas selain SKBK diberi tanggal 2 Desember 2013
5.        Berkas dibuat rangkap 2 (dua)
6.        Map Snelhecter Plastik:
a.    RA                 : Merah
b.   MI                  : Hijau
c.    MTs               : Kuning
d.   MA                 : Biru
7.      Penyetoran berkas ke Seksi Mapenda dilaksanakan tanggal 18 sd 21 November 2013 (Sesuai Dengan Jadwal Masing-Masing Kecamatan)
Adapun berkas-berkas yang harus dipenuhi oleh guru adalah:
a.  Check List Pencairan Tunjangran Profesi
b.  Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
c.  Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
d.  Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
e.  Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ)
f.   Surat Pernyataan Kebenaran Berkas
g.  Foto Copy Legalisir Sertifikat Pendidik
h. Foto Copy No. Rek Bank BTN
i.   Laporan Bulanan
j.   Perangkat Pembelajaran:
1.     Program Tahunan
2.     Program Semester
3.     Silabus
4.     RPP
a.    Penelitian Tindakan Kelasa (PTK)

Jumat, 18 Oktober 2013

Pengajuan NISN Satuan Pendidikan dibawah Naungan Ditjen Pendidikan Islam TP 2013/2014

Berdasarkan Surat Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor : 21465/P3/KP/2013 tanggal 3 Oktober 2013 perihal Pengajuan NISN Satuan Pendidikan Kementerian Agama dan menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor : Dj.I/Set.I/I/PP.00/3474/2013 tanggal 4 Oktober 2013 perihal Pengajuan NISN Satuan Pendidikan dibawah Naungan Ditjen Pendidikan Islam dengan Mekanisme Pengajuan NISN sesuai dengan lampiran surat.
Terkait dengan hal tersebut maka kami mohon Saudara menindaklanjuti pengajuan NISN dibawah Naungan Ditjen Pendidikan Islam melalui pendataan Aplikasi EMIS Semester Ganjil via Excel dan Semester Genap via Online WEB dengan prioritas siswa peserta Ujian Nasional (yang nantinya dimasukkan ke DNS/DNT) Tahun Pelajaran 2013/2014.
Demikian untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Selasa, 24 September 2013

PENGANTAR PEMUKTAHIRAN DATA DAN PETUNJUK PENGISIAN DATA PENDIDIKAN ISLAM (EMIS) TAHUN PELAJARAN 2013/2014

Menindak lanjuti Acara Pemuktahiran Data dan Petunjuk Pengisian Data Pendidikan Islam (EMIS) Tahun Pelajaran 2013/2014 (Cluster Malang) untuk Wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat di Batu Jawa Timur yang inti Acaranya adalah bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam – Kementerian Agama RI akan melaksanakan Pemuktahiran Data Pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2013/2014 melalui Sistem Pendataan EMIS semester Ganjil via Excel dan semester genap via online.
Untuk mensukseskan pelaksanaan kegiatan Pemuktahiran Data Pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2013/2013 dimaksud, maka kami petikkan dari Surat ini pada point 4, 5 dan 10, selanjutnya bisa didownload secara lengkap (3 halaman) dibawah ini.
Petikan nomor 4. :
- Satuan Pendidikan Tingkat RA, MI, MTs, MA Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah dan TPQ/TKQ/TQA, serta Guru PAI dan Pengawas, yang tidak melakukan Pemutakhiran Data Pendidikan TP 2013/2014 secara benar, lengkap, akurat dan tepat waktu melalui sistem pendataan EMIS, maka keberadaannya tidak akan diakui secara resmi oleh Kementerian Agama.
Petikan nomor 5. :
PENGANTAR PEMUKTAHIRAN DATA DAN PETUNJUK PENGISIAN DATA PENDIDIKAN ISLAM (EMIS) TAHUN PELAJARAN 2013/2014
- Setiap Satuan Pendidikan yang sudah melakukan pengisian format pemuktahiran data dengan benar, lengkap dan akurat, berkewajiban untuk mengirimkan format pemuktahiran data tersebut ke Kankemenag Kabupaten / Kota sesuai batas waktu yang ditentukan (dikirimkan dalam bentuk softcopy atau file).
Petikan nomor 10 :
Batas waktu pengiriman hasil pemuktahiran data pendidikan TP 2013/2014 untuk Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua dan Papua Barat adalah sebagai berikut :
a. Pengiriman data dari satuan pendidikan/obyek pendataan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota paling lambat 5 Oktober 2013.
b. Pengiriman data dari Kankemenag Kabupaten/Kota kepada Kanwil Kemenag Provinsi paling lambat tanggal 12 Oktober 2013.
c. Pengiriman data dari Kanwil Kemenag Provinsi kepada Ditjen Pendidikan Islam(EMIS Pusat) paling lambat tanggal 19 Oktober 2013
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti, terima kasih.
Wassalam Wr. Wb.

Kamis, 05 September 2013

PENDATAAN PTK DENGAN FORMULIR
DIGITAL TAHUN 2013
Berkenaan tentang perlunya pendataan PTK menggunakan aplikasi dan memperbaiki Aplikasi Pendataan PTK dengan Formulir Digital Pada Tahun 2012 lalu, maka dengan ini disampaikan Formulir Digital Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2013  beserta Petunjuk Pengisian dan Mekanisme Pendataan .  Tujuan pendataan PTK pada tahun 2013 ini adalah untuk:
  1. Memperoleh data yang valid melalui pengisian mandiri yang dilakukan oleh masing-masing PTK yang dapat digunakan sebagai perencanaan (terutama terkait tunjangan guru) dan evaluasi PTK.
  2. Kantor Kementerian Agama Kab./Kota memiliki data PTK yang lengkap dan terbaru.
  3. Memperoleh kebutuhan guru yang belum sertifikasi dan sudah tersertifikasi secara menyeluruh.
  4. Memperoleh pemetaan guru dengan berbagai variabel data.
  5. Perhitungan kelayakan guru yang berhak memperoleh tunjangan-tunjangan PTK .
Lingkup Pendataan PTK dengan Formulir Digital ini meliputi Guru PNS, Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA baik negeri maupun swasta serta Pengawas Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan waktu pendataan dilakukan mulai tanggal 23 Agustus 2013 sampai 4 Oktober 2013.
Silakan download aplikasi dan petunjuk penggunaan aplikasi berikut:
APLIKASI 

    Jumat, 21 Juni 2013

    NUPTK PADAMU NEGRI

    Bagi rekan- rekan guru yang butuh informasi seputar NUPTK yang harus Verval sesuai dengan kedudukannya bisa di lihat dan dibuka  DISINI