Berdasarkan Surat Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor : 21465/P3/KP/2013 tanggal 3
Oktober 2013 perihal Pengajuan NISN Satuan Pendidikan Kementerian Agama
dan menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor :
Dj.I/Set.I/I/PP.00/3474/2013 tanggal 4 Oktober 2013 perihal Pengajuan
NISN Satuan Pendidikan dibawah Naungan Ditjen Pendidikan Islam dengan
Mekanisme Pengajuan NISN sesuai dengan lampiran surat.
Terkait dengan hal tersebut maka kami mohon Saudara menindaklanjuti
pengajuan NISN dibawah Naungan Ditjen Pendidikan Islam melalui pendataan
Aplikasi EMIS Semester Ganjil via Excel dan Semester Genap via Online
WEB dengan prioritas siswa peserta Ujian Nasional (yang nantinya
dimasukkan ke DNS/DNT) Tahun Pelajaran 2013/2014.
Demikian untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.