Selasa, 24 September 2013

PENGANTAR PEMUKTAHIRAN DATA DAN PETUNJUK PENGISIAN DATA PENDIDIKAN ISLAM (EMIS) TAHUN PELAJARAN 2013/2014

Menindak lanjuti Acara Pemuktahiran Data dan Petunjuk Pengisian Data Pendidikan Islam (EMIS) Tahun Pelajaran 2013/2014 (Cluster Malang) untuk Wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat di Batu Jawa Timur yang inti Acaranya adalah bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam – Kementerian Agama RI akan melaksanakan Pemuktahiran Data Pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2013/2014 melalui Sistem Pendataan EMIS semester Ganjil via Excel dan semester genap via online.
Untuk mensukseskan pelaksanaan kegiatan Pemuktahiran Data Pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2013/2013 dimaksud, maka kami petikkan dari Surat ini pada point 4, 5 dan 10, selanjutnya bisa didownload secara lengkap (3 halaman) dibawah ini.
Petikan nomor 4. :
- Satuan Pendidikan Tingkat RA, MI, MTs, MA Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah dan TPQ/TKQ/TQA, serta Guru PAI dan Pengawas, yang tidak melakukan Pemutakhiran Data Pendidikan TP 2013/2014 secara benar, lengkap, akurat dan tepat waktu melalui sistem pendataan EMIS, maka keberadaannya tidak akan diakui secara resmi oleh Kementerian Agama.
Petikan nomor 5. :
PENGANTAR PEMUKTAHIRAN DATA DAN PETUNJUK PENGISIAN DATA PENDIDIKAN ISLAM (EMIS) TAHUN PELAJARAN 2013/2014
- Setiap Satuan Pendidikan yang sudah melakukan pengisian format pemuktahiran data dengan benar, lengkap dan akurat, berkewajiban untuk mengirimkan format pemuktahiran data tersebut ke Kankemenag Kabupaten / Kota sesuai batas waktu yang ditentukan (dikirimkan dalam bentuk softcopy atau file).
Petikan nomor 10 :
Batas waktu pengiriman hasil pemuktahiran data pendidikan TP 2013/2014 untuk Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua dan Papua Barat adalah sebagai berikut :
a. Pengiriman data dari satuan pendidikan/obyek pendataan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota paling lambat 5 Oktober 2013.
b. Pengiriman data dari Kankemenag Kabupaten/Kota kepada Kanwil Kemenag Provinsi paling lambat tanggal 12 Oktober 2013.
c. Pengiriman data dari Kanwil Kemenag Provinsi kepada Ditjen Pendidikan Islam(EMIS Pusat) paling lambat tanggal 19 Oktober 2013
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti, terima kasih.
Wassalam Wr. Wb.

Kamis, 05 September 2013

PENDATAAN PTK DENGAN FORMULIR
DIGITAL TAHUN 2013
Berkenaan tentang perlunya pendataan PTK menggunakan aplikasi dan memperbaiki Aplikasi Pendataan PTK dengan Formulir Digital Pada Tahun 2012 lalu, maka dengan ini disampaikan Formulir Digital Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2013  beserta Petunjuk Pengisian dan Mekanisme Pendataan .  Tujuan pendataan PTK pada tahun 2013 ini adalah untuk:
  1. Memperoleh data yang valid melalui pengisian mandiri yang dilakukan oleh masing-masing PTK yang dapat digunakan sebagai perencanaan (terutama terkait tunjangan guru) dan evaluasi PTK.
  2. Kantor Kementerian Agama Kab./Kota memiliki data PTK yang lengkap dan terbaru.
  3. Memperoleh kebutuhan guru yang belum sertifikasi dan sudah tersertifikasi secara menyeluruh.
  4. Memperoleh pemetaan guru dengan berbagai variabel data.
  5. Perhitungan kelayakan guru yang berhak memperoleh tunjangan-tunjangan PTK .
Lingkup Pendataan PTK dengan Formulir Digital ini meliputi Guru PNS, Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA baik negeri maupun swasta serta Pengawas Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan waktu pendataan dilakukan mulai tanggal 23 Agustus 2013 sampai 4 Oktober 2013.
Silakan download aplikasi dan petunjuk penggunaan aplikasi berikut:
APLIKASI